Abolisi dan Amnesti: Pengertian, Dasar Hukum, Perbedaan, dan Contoh Kasus
Pendahuluan
Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat dua instrumen penting terkait penghapusan atau pengampunan terhadap tindak pidana, yaitu abolisi dan amnesti. Keduanya sering disamakan, padahal berbeda dari sisi definisi, dasar hukum, waktu pemberian, cakupan, dan akibat hukumnya. Artikel ini menjelaskan pengertian abolisi dan pengertian amnesti, perbedaan abolisi dan amnesti, serta contoh kasus penerapannya di Indonesia.
Pengertian Abolisi
Abolisi adalah tindakan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu seperti stabilitas politik, keamanan negara, atau alasan kemanusiaan.
Dasar Hukum Abolisi
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- KUHAP Pasal 1 angka 11: mendefinisikan abolisi sebagai penghentian penuntutan oleh Presiden.
Karakteristik Abolisi
- Terjadi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Menghentikan proses hukum, namun tidak menghapus perbuatan pidananya.
- Biasanya bersifat individual dan kasus-spesifik.
Pengertian Amnesti
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum dari tindak pidana—umumnya yang bernuansa politik— yang diberikan oleh Presiden. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan dan lazimnya berlaku secara kolektif.
Dasar Hukum Amnesti
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
- Ketentuan lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemberian amnesti.
Karakteristik Amnesti
- Menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana.
- Berlaku untuk kelompok/golongan (kolektif).
- Sering digunakan untuk rekonsiliasi politik atau perdamaian nasional.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Aspek | Abolisi | Amnesti |
---|---|---|
Waktu Pemberian | Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap | Sebelum atau sesudah putusan |
Sasaran | Perorangan/kasus tertentu | Kelompok/golongan |
Akibat Hukum | Menghentikan proses hukum (perbuatan tetap ada) | Menghapus seluruh akibat hukum |
Tujuan | Kepentingan negara/politik/kemanusiaan tertentu | Rekonsiliasi politik/perdamaian nasional |
Dasar Hukum | Pasal 14(2) UUD 1945; KUHAP | Pasal 14(2) UUD 1945 |
Contoh Kasus di Indonesia
- Abolisi: Penghentian penuntutan terhadap tokoh/aktivis pada kasus tertentu demi stabilitas politik dan kepentingan negara.
- Amnesti: Amnesti bagi mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca Perjanjian Damai Helsinki (2005) sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional.
Kesimpulan
Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak Presiden dengan mempertimbangkan DPR. Perbedaannya terletak pada waktu pemberian, cakupan sasaran, dan akibat hukum. Memahami keduanya membantu masyarakat dan praktisi hukum menggunakan istilah secara tepat dalam diskursus publik maupun kajian akademik.
FAQ
Apa itu abolisi?
Abolisi adalah penghentian penuntutan oleh Presiden sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apa itu amnesti?
Amnesti adalah pengampunan yang menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, biasanya bernuansa politik, dan umumnya diberikan secara kolektif.
Apa perbedaan utama abolisi dan amnesti?
Abolisi menghentikan proses hukum (perbuatannya tetap), sedangkan amnesti menghapus seluruh akibat hukum seolah tindak pidana tidak terjadi.
Posting Komentar